Jokowi Bakal Kenakan Pajak Ekspor Nikel Tahun Ini
Pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak untuk ekspor nikel, seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo mulai tahun ini. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari peran Indonesia yang menjadi produsen terbesar, yang ingin agar lebih banyak hasil tambang nikel yang dimurnikan di dalam negeri.
Jokowi membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan pungutan pajak untuk ekspor nikel. Pada awal tahun ini, pemerintah memang sedang mempelajari pengenaan pajak progresif untuk nikel pig iron dan feronikel. Adapun perubahan drastis pada industri kendaraan listrik telah mendorong terjadinya lonjakan permintaan untuk logam baterai, termasuk nikel, lithium dan kobalt.
Jokowi mengatakan bahwa pengenaan pajak ekspor nikel dimaksudkan untuk menambah nilai lebih lokal guna meningkatkan pendapatan negara serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
“Itu juga yang ingin kita lakukan dengan bauksit, tembaga, timah, minyak sawit mentah dan lainnya. Kami tidak tertutup, kami memang terbuka,” terang Jokowi.
Indonesia selama ini dikenal menempati porsi 1/4 cadangan nikel global dan logam, yang menjadi salah satu ekspor utamanya bersamaan dengan batu bara dan minyak sawit. Dengan adanya pemurnian nikel di dalam negeri, diperkirakan akan menciptakan nilai tambah hingga $35 miliar.
Mengutip dari katadata.co.id, Wakil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto mengatakan bahwa Indonesia akan mengenakan pajak NPI dan feronikel berdasarkan harga nikel dan batubara yang digunakan dalam produksi sebagai sumber energi.
Meski demikian, pengenaan pajak baru itu akan bisa memberikan batasan terhadap pendapatan dari penjualan luar negeri dalam jangka pendek, dan juga kemungkinan akan mendorong harga global yang telah naik sekitar sepertiga sejak akhir 2020 lalu.