Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ( RKAB ) Pertambangan
RKAB merupakan dokumen tahunan yang harus dilaporkan pemilik
Konsesi Pertambangan/ IUP kepada Pemerintah. RKAB merupakan salah satu dokumen
penting bagi kedua belah pihak, baik bagi pihak pemilik konsesi ataupun bagi
pemerintah. Bagi pemilik konsesi pembuatan, pengumpulan dan persetujuan RKAB
sangatlah diperlukan selain melaporkan hasil kegiatan pertambangan tahun
berjalan atau tahun kemarin, dokumen RKAB pun memuat rencana kegiatan
pertambangan pada tahun berikutnya baik dalam sisi teknis, sosial, lingkungan
dan ekonomi. Persetujuan RKAB sangatlah diperlukan oleh pemilik
konsesi/IUP untuk melakukan proses penambangan hingga penjualan.
Pelaporan dokumen RKAB
juga sangatlah penting bagi pemerintah, selain menjadi media pengawasan dan
pemeriksaan, dari RKAB sendiri pemerintah bisa mengetahui sisa cadangan dan
sumberdaya mineral dan batubara terupdate, selain itu pemerintah juga dapat
mengestimasi penerimaan negara atau devisa negara dari segi industry
pertambangan dan energi, sehingga makin banyak Konsesi Pertambangan yang
melaporkan Dokumen RKAB, makin besar juga potensi devisa negara kita.
Berikut beberapa informasi seputar RKAB yang telah dirangkum oleh tim
Minevesting Resources Indonesia :
DasarHukum:
1.
UU No.3 Tahun 2020
2.
Setiap perusahaan yang memiliki SK Izin Usaha
Pertambangan diwajibkan melakukan Pelaporan berkala dan Pembuatan Rencana Kerja
Tahunan yang tertuang dalam Kewajiban di setiap Izin Usaha Pertambangan.
3.
Format terlampir di Keputusan Mentri 1806
K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan
penyusunan, evaluasi, persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya, serta
laporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Aspek dalam RKAB
1.
Legalitas
2.
Eksplorasi
3.
Konstruksi
4.
Sumber daya dan Cadangan
5.
Teknis Penambangan
6.
Penjualan dan Pemasaran
7.
Sosial, K3 dan pengelolaan Lingkungan
8.
Keuangan
Urgensi RKAB
Pelaporan RKAB kepada
pemerintah merupakan kewajiban pemilik Konsesi pertambangan /IUP hal ini
tercantum dalam UU No.3 Tahun 2020 serta turunannya.
Adapun
konsekuensi apabila RKAB tidak dilaporkan oleh pemilik IUP :
1. Tidak
dapat melakukan aktivitas penambangan maupun penjualan
2. Mendapatkan teguran hingga pencabutan IUP
Syarat administrasi
penunjang yang harus dimiliki perusahaan dalam pembuatan/pengumpulan RKAB :
1.
Dokumen Studi Kelayakan Tambang/ Feasibility Study
2.
Persetujuan Dokumen Studi Kelayakan Tambang
3.
Dokumen Lingkungan
(Amdal atau UKL-UPL)
4.
Persetujuan dan izin lingkungan
5.
KCMI Report
6.
Sign CPI ESB dan EC
Alur Proses RKAB :
Waktu yang tepat
pengerjaan dan pengumpulan RKAB ?
Moment pembuatan RKAB
sangatlah penting, apabila terlambat maka bisa berakibat sangat fatal mengingat
Persetujuan RKAB merupakan kunci penting dimulainya kegiatan penambangan di
tahun yang akan datang. Berdasarkan pengalaman kami sebagai konsultan
pertambangan yang sudah menghandel 100+ client di Indonesia, Pembuatan Dokumen
RKAB sebaiknya dimulai pada bulan September, sehingga apabila ada kekurangan
dokumen pendukung, dokumen-dokumen tersebut bisa dilengkapi segera.
Pengumpulan
RKAB biasanya dibuka di awal atau pertengahan bulan Oktober dan November.
Semakin cepat mengumpulkan dokumen RKAB semakin cepat pula mendapatkan persetujuan.
Sehingga di Awal Tahun (Bulan Januari, aktivitas penambangan bisa dimulai
segera)
Oh
iya, sekarang RKAB sudah menggunakan e-rkab di
website https://erkab.esdm.go.id/ terkhusus untuk Komoditas Logam dan
Batubara, Apabila ada kendala terkait ini silahkan langsung menghubungi kami
dengan link dibawah ini.
Hubungi kami di https://wa.me/6282280769874
#erkab #rkab #esdm #pertambangan
Sumber:
*diolah dari berbagai sumber*
Author: Admin Minevesting
Editor: Mining Tim