"RKAB 2022"
Sumber gambar: esdm blog e-rkab

Minevesting / November, 5th 2022

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ( RKAB ) Pertambangan

RKAB merupakan dokumen tahunan yang harus dilaporkan pemilik Konsesi Pertambangan/ IUP kepada Pemerintah. RKAB merupakan salah satu dokumen penting bagi kedua belah pihak, baik bagi pihak pemilik konsesi ataupun bagi pemerintah. Bagi pemilik konsesi pembuatan, pengumpulan dan persetujuan RKAB sangatlah diperlukan selain melaporkan hasil kegiatan pertambangan tahun berjalan atau tahun kemarin, dokumen RKAB pun memuat rencana kegiatan pertambangan pada tahun berikutnya baik dalam sisi teknis, sosial, lingkungan dan ekonomi. Persetujuan RKAB sangatlah diperlukan oleh pemilik konsesi/IUP  untuk melakukan proses penambangan hingga penjualan.

Pelaporan dokumen RKAB juga sangatlah penting bagi pemerintah, selain menjadi media pengawasan dan pemeriksaan, dari RKAB sendiri pemerintah bisa mengetahui sisa cadangan dan sumberdaya mineral dan batubara terupdate, selain itu pemerintah juga dapat mengestimasi penerimaan negara atau devisa negara dari segi industry pertambangan dan energi, sehingga makin banyak Konsesi Pertambangan yang melaporkan Dokumen RKAB, makin besar juga potensi devisa negara kita.


Berikut beberapa informasi seputar RKAB yang telah dirangkum oleh tim Minevesting Resources Indonesia : 

DasarHukum:

1.     UU No.3 Tahun 2020

2.     Setiap perusahaan yang memiliki SK Izin Usaha Pertambangan diwajibkan melakukan Pelaporan berkala dan Pembuatan Rencana Kerja Tahunan yang tertuang dalam Kewajiban di setiap Izin Usaha Pertambangan.

3.     Format terlampir di Keputusan Mentri 1806 K/30/MEM/2018  tentang pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya, serta laporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Aspek dalam RKAB

1.     Legalitas

2.     Eksplorasi

3.     Konstruksi

4.     Sumber daya dan Cadangan

5.     Teknis Penambangan 

6.     Penjualan dan Pemasaran

7.     Sosial, K3 dan pengelolaan Lingkungan 

8.      Keuangan

Urgensi RKAB

Pelaporan RKAB kepada pemerintah merupakan kewajiban pemilik Konsesi pertambangan /IUP hal ini tercantum dalam UU No.3 Tahun 2020 serta turunannya.

 Adapun konsekuensi apabila RKAB tidak dilaporkan oleh pemilik IUP :

1. Tidak dapat melakukan aktivitas penambangan maupun penjualan

2.  Mendapatkan teguran hingga pencabutan IUP

Syarat administrasi penunjang yang harus dimiliki perusahaan dalam pembuatan/pengumpulan RKAB :

1.     Dokumen Studi Kelayakan Tambang/ Feasibility Study

2.     Persetujuan Dokumen Studi Kelayakan Tambang

3.     Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL)

4.     Persetujuan dan izin lingkungan

5.     KCMI Report

6.     Sign CPI ESB dan EC

Alur Proses RKAB :

 

Waktu yang tepat pengerjaan dan pengumpulan RKAB ?

Moment pembuatan RKAB sangatlah penting, apabila terlambat maka bisa berakibat sangat fatal mengingat Persetujuan RKAB merupakan kunci penting dimulainya kegiatan penambangan di tahun yang akan datang. Berdasarkan pengalaman kami sebagai konsultan pertambangan yang sudah menghandel 100+ client di Indonesia, Pembuatan Dokumen RKAB sebaiknya dimulai pada bulan September, sehingga apabila ada kekurangan dokumen pendukung, dokumen-dokumen tersebut bisa dilengkapi segera.

Pengumpulan RKAB biasanya dibuka di awal atau pertengahan bulan Oktober dan November. Semakin cepat mengumpulkan dokumen RKAB semakin cepat pula mendapatkan persetujuan. Sehingga di Awal Tahun (Bulan Januari, aktivitas penambangan bisa dimulai segera)

Oh iya, sekarang RKAB sudah menggunakan e-rkab di website https://erkab.esdm.go.id/ terkhusus untuk Komoditas Logam dan Batubara, Apabila ada kendala terkait ini silahkan langsung menghubungi kami dengan link dibawah ini.


Hubungi kami di https://wa.me/6282280769874


#erkab #rkab #esdm #pertambangan

 


Sumber:

*diolah dari berbagai sumber*

Author: Admin Minevesting

Editor: Mining Tim