"Reklamasi Pertambangan"
Sumber gambar: The Jakarta Post

Minevesting / March, 9th 2022

MIND ID Keluarkan Rp 799 Miliar untuk Reklamasi Pasca Tambang

BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, atau Mining Industry Indonesia, mencatat realisasi kewajiban reklamasi seluas 931,25 hektar di sepanjang tahun 2021 dan sampai dengan tahun 2021, tercatat total area reklamasi seluas 5.814 hektar. 

 

BUMN MIND ID ini beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah.

 

“Reklamasi ini merupakan refleksi atas komitmen pelaksanaan tata kelola dan praktik operasional yang baik. Reklamasi yang dilakukan adalah bagian dari siklus operasional penambangan Grup MIND ID dan akan terus dilakukan di sepanjang kegiatan operasional,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan.

 

Kebijakan reklamasi Grup MIND ID mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Perusahaan pun berkomitmen memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%. Oleh sebab itu, MIND ID turut menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku yang tercatat sebesar Rp 799,33 miliar.

 

Selain kewajiban reklamasi yang dilaksanakan setiap tahun, Grup MIND ID berupaya memberikan nilai tambah dengan memasukkan aspek peningkatan ekonomi masyarakat pada konsep reklamasi perusahaan.

 

Sebagai lahan bekas tambang di PT Bukit Asam Tbk, tepatnya di Tambang Air Laya, dialokasikan menjadi areal tambak ikan untuk mendukung ketahanan pangan. Kini luas lahan tambak yang diusahakan oleh 25 binaan mencapai 2,5 ha. Pada 2021, hasil produksi ikan dari tambak ini berupa benih Ikan Lele, Nila, Gurami, Patin, dan Baung dengan total penjualan sebesar Rp 582 juta.

 

Disamping itu di PT Timah Tbk, lahan bekas tambang seluas 17,7 hektar sedang dipersiapkan sebagai lokasi agrowisata bernama Kampong Reklamasi Selinsing. Kawasan wisata yang akan dikelola profesional oleh Badan Usaha Milik Desa ini memiliki berbagai fasilitas yang dapat menarik wisatawan. Yang menarik adalah kawasan wisata ini disokong oleh Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 10 kwp untuk mendukung operasional Kawasan.

 

“Kedepannya Grup MIND ID juga akan melakukan pengukuran serapan karbon dari aktivitas reklamasi yang dilakukan sebagai wujud komitmen dekarbonisasi. Di luar kewajiban reklamasi, Grup MIND ID juga berpartisipasi kepada program-program penanaman pohon lainnya,” kata Dany.

 

Salah satu anggota MIND ID PT Inalum (Persero) sepanjang 2015 sampai 2021 telah melakukan penanaman pohon sebanyak 590.413 pohon di area seluas 1,056 hektar yang terletak di 7 kabupaten di sekitar wilayah Danau Toba.

 

Khusus di tahun 2022, Inalum berencana untuk melakukan penanaman pohon sebanyak 308.148 pohon. Adapun rinciannya yakni 130.000 pohon (260 Ha) untuk Program Inalum Konservasi DTA Danau Toba dan dan 178.148 pohon (445,37 Ha) untuk Program Jasa Pengelolaan SDA bekerja sama dengan PJT1.

 

"Perusahaan konsisten menjalankan upaya ini dengan kerja keras sesuai dengan regulasi yang berlaku baik KLHK dan KESDM. Grup MIND ID juga berupaya memenuhi standar ICMM (International Council on Mining and Metals) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia," tutupnya.


Sumber:

Author: Patrasha Permana

Editor: Mayang Sari