Kementerian Investasi Cabut 180 IUP Perusahaan Mineral dan Batubara
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dicabut tersebut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batubara. Surat itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Kementerian Investasi menyatakan tindakan itu merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam Soejoedi, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Sebanyak 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batubara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Pencabutan IUP batubara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
Selanjutnya Imam menjelaskan bahwa pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.
Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batubara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batubara, mangan, serta bahan galian C. selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektar.
Sumber:
Maesaroh. 2022. Kementerian Investasi Cabut 180 IUP Perusahaan Mineral dan Batubara. (https://katadata.co.id/maesaroh/berita/620bbc3eabf84/kementerian-investasi-cabut-180-iup-perusahaan-mineral-dan-batu-bara). 15 Februari 2022.
Vega Aulia Pradipta. 2022. Mantap! Menteri Bahlil Cabut 180 IUP Mineral dan Batu Bara. (https://www.cnbcindonesia.com/news/20220216074742-4-315686/mantap-menteri-bahlil-cabut-180-iup-mineral-dan-batu-bara). 16 februari 2022.
Unggul Wirawan. 2022. Kementerian Investasi Cabut 180 IUP Mineral dan Batu Bara. (https://www.beritasatu.com/ekonomi/891547/kementerian-investasi-cabut-180-iup-mineral-dan-batu-bara). 16 Februari 2022.
Author: Patrasha Permana
Editor: Mayang Sari